Fatwa Rekening Dormant Disahkan MUI, Dana Tak Bertuan Wajib Disalurkan untuk Kemaslahatan
![]() |
| Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023). |
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa baru terkait status rekening dormant dalam Musyawarah Nasional MUI XI yang digelar 20–23 November 2025. Ketua Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant tetap sepenuhnya milik nasabah dan bank berkewajiban menghubungi pemilik atau ahli waris sebelum mengambil langkah lainnya.
Fatwa ini diterbitkan setelah MUI menerima permintaan dari PPATK yang melaporkan besarnya dana dormant di berbagai lembaga keuangan. Dari data tersebut, lebih dari Rp190 triliun tercatat tidak aktif, dan setelah proses klarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun dana yang belum memiliki kejelasan pemilik. “Fatwa tentang status Dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki ada lebih dari Rp190 triliun dana dormant, dan setelah klarifikasi masih ada lebih dari Rp50 triliun uang tak bertuan,” ujar Prof Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih itu, kondisi tersebut memerlukan ketegasan hukum syariah agar pengelolaan dana tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa dana dormant tidak boleh dibiarkan tanpa arahan, namun juga tidak boleh ditinggalkan hingga tidak memberi manfaat. “Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Jangan sampai didiamkan tanpa mengingatkan pemilik, tapi juga jangan sampai diam tak produktif,” urainya.
Ia menerangkan bahwa jika bank telah memberikan pemberitahuan namun pemilik tidak dapat ditemukan, dana tersebut berubah status menjadi al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Dalam tahap itu, syariat mewajibkan penyaluran dana kepada lembaga sosial untuk kepentingan masyarakat luas. “Jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial. Untuk lembaga keuangan syariah, penyalurannya dilakukan ke lembaga sosial Islam seperti Baznas,” jelasnya.
Fatwa ini juga mengandung pesan moral agar umat tidak menelantarkan harta hingga menimbulkan peluang penyalahgunaan. MUI menilai tindakan membiarkan dana dormant tanpa kejelasan dapat membuka ruang bagi praktik ilegal. “Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau menyebabkan penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegas Niam.
Penetapan fatwa ini dilakukan oleh para ulama dari Komisi Fatwa di seluruh Indonesia bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pondok pesantren. Ketentuan umum dan hukum disusun untuk memastikan hak nasabah tetap terjaga, sementara dana tanpa pemilik diarahkan menjadi manfaat sosial sesuai prinsip syariah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota, Parlemen |











