Tak Tambah Beban Fiskal, Pemutihan JKN Diklaim Sebagai Bentuk Hadirnya Negara
![]() |
| Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. |
JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan rencana pemutihan tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memerlukan tambahan anggaran negara. Penjelasan ini disampaikan setelah rapat bersama Panitia Kerja JKN dan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Ghufron menyebut pemutihan bukan kebijakan baru yang menuntut dukungan fiskal, melainkan penyederhanaan akses bagi masyarakat yang tidak mampu melunasi tunggakan iuran.
“Keputusan itu tidak perlu tambahan karena memang untuk orang tidak mampu. Jadi tidak membebani APBN,” ujarnya.
Ia mengungkap masih banyak persepsi keliru di publik mengenai setiap kebijakan BPJS yang dianggap sebagai beban anggaran. Padahal, menurutnya, pemutihan justru bertujuan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
“Ini bukan untuk menambah anggaran, tapi bentuk kehadiran negara bagi rakyat miskin,” katanya.
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan tidak diberikan kepada peserta yang sengaja menunggak. Kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang betul-betul tidak memiliki kemampuan ekonomi.
“Tidak bisa orang menunggak lalu berharap diputihkan. Ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” tegasnya.
BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan akses layanan bagi ribuan peserta JKN yang selama ini terhalang administrasi, sekaligus memastikan warga miskin tidak kembali menjadi korban hambatan birokrasi dalam memperoleh layanan kesehatan dasar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Kesehatan |











