Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Tak Tambah Beban Fiskal, Pemutihan JKN Diklaim Sebagai Bentuk Hadirnya Negara

Tak Tambah Beban Fiskal, Pemutihan JKN Diklaim Sebagai Bentuk Hadirnya Negara
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Kamis, 13 November 2025 20:15 WIB

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan rencana pemutihan tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak memerlukan tambahan anggaran negara. Penjelasan ini disampaikan setelah rapat bersama Panitia Kerja JKN dan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Kamis (13/11/2025).

Ghufron menyebut pemutihan bukan kebijakan baru yang menuntut dukungan fiskal, melainkan penyederhanaan akses bagi masyarakat yang tidak mampu melunasi tunggakan iuran.

“Keputusan itu tidak perlu tambahan karena memang untuk orang tidak mampu. Jadi tidak membebani APBN,” ujarnya.

Ia mengungkap masih banyak persepsi keliru di publik mengenai setiap kebijakan BPJS yang dianggap sebagai beban anggaran. Padahal, menurutnya, pemutihan justru bertujuan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

“Ini bukan untuk menambah anggaran, tapi bentuk kehadiran negara bagi rakyat miskin,” katanya.

Ghufron menegaskan bahwa pemutihan tidak diberikan kepada peserta yang sengaja menunggak. Kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang betul-betul tidak memiliki kemampuan ekonomi.

“Tidak bisa orang menunggak lalu berharap diputihkan. Ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” tegasnya.

BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan akses layanan bagi ribuan peserta JKN yang selama ini terhalang administrasi, sekaligus memastikan warga miskin tidak kembali menjadi korban hambatan birokrasi dalam memperoleh layanan kesehatan dasar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Kesehatan
wwwwww