Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
23 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
22 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
23 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
2 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kampus

Dewan Pers: Akun Medsos Media Itu Perpanjangan Redaksi, Sengketa Tetap Mengacu UU Pers

Dewan Pers: Akun Medsos Media Itu Perpanjangan Redaksi, Sengketa Tetap Mengacu UU Pers
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli
Kamis, 13 November 2025 19:58 WIB

JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial milik perusahaan media massa tidak bisa diproses dengan Undang-Undang ITE. Selama konten itu diproduksi oleh redaksi dan bagian dari aktivitas jurnalistik, perlindungan hukumnya tetap tunduk pada Undang-Undang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang digelar Kemenko Polhukam, Kamis (13/11/2025).

“Medsos yang berafiliasi dengan media massa, kontennya tetap produk jurnalistik. Jadi jelas ranahnya UU Pers,” ujarnya.

Jazuli menjelaskan bahwa saat ini hampir semua perusahaan media memanfaatkan platform digital sebagai saluran untuk menyebarkan berita. Karena itu, ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan di medsos media tak bisa serta-merta dilaporkan menggunakan UU ITE.

“Beda dengan medsos pribadi. Kalau akun pribadi, itu memang masuk ke UU ITE,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Jazuli mengapresiasi forum yang digagas pemerintah untuk memperkuat sinergi antar pelaku industri pers dan pemangku kepentingan. Menurutnya, kondisi industri saat ini tengah menghadapi tekanan besar dari perubahan teknologi hingga ketatnya persaingan informasi.

“Forum seperti ini sangat penting karena turbulensi media makin terasa. Banyak tantangan internal dan eksternal yang perlu direspons bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang mencoba mengurangi kebebasan pers. Ia menyebut tujuan utamanya adalah menjaga lingkungan media yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kami tidak membatasi ruang pers. Kami ingin memperkuat ekosistem media nasional agar tetap bersih dan kredibel,” ujarnya.

Ariefin menambahkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi mengharuskan pemerintah dan media bergerak selaras.

“Kami ingin mengimbangi kecepatan teknologi. Semua pihak kami rangkul supaya tidak jalan sendiri-sendiri,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan dukungan terhadap penguatan media lokal. Menurutnya, media lokal memiliki peran strategis dalam menyampaikan kondisi daerah secara lebih akurat dan proporsional.

“Media lokal tahu betul apa yang terjadi di lingkungannya. Mereka harus tumbuh kuat karena menjadi pilar keempat demokrasi,” ujarnya.

Melalui penegasan ini, Dewan Pers berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam penerapan UU ITE terhadap konten media, terutama di tengah maraknya kriminalisasi ekspresi di ruang digital. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kampus, Balai Kota, Parlemen
wwwwww