Hima Persis Apresiasi Polda Metro Tetapkan Roy Suryo CS Tersangka, Dorong Publik Hormati Proses Hukum
![]() |
| Foto: Farhan Qudratulloh, Kabid Hukum dan Ham PP Hima Persis (dok istimewa) |
JAKARTA – Penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh Polda Metro Jaya, mendapat dukungan dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis). Organisasi mahasiswa tersebut menilai langkah kepolisian sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan kepastian bagi masyarakat yang selama ini disuguhi isu liar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hima Persis sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo CS atas kasus ijazah palsu,” ujar Kepala Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis, Farhan Qudratulloh, di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Farhan, kepastian hukum sangat penting untuk meredam spekulasi publik yang sudah berlangsung lama. Ia menilai penetapan tersangka menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia tetap berjalan objektif, tidak tunduk pada opini yang berkembang di media sosial.
“Kasus tudingan ijazah palsu ini sudah menjadi bola liar yang berpotensi memecah masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum ini, publik akan tahu batas antara kritik, fitnah, dan penghasutan,” tegasnya.
Farhan berharap, langkah tegas Polda Metro Jaya ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami berharap penegakan hukum ini mampu meredakan polemik di masyarakat dan menjadi edukasi agar masyarakat menahan diri dari menyebar fitnah,” katanya.
Ia menambahkan, Hima Persis percaya penuh pada profesionalitas kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut. “Kami yakin kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini secara adil, transparan, dan proporsional,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka terbagi menjadi dua klaster, dengan lima tersangka dijerat pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, serta tiga tersangka lainnya dikenai tambahan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia menanggapi penetapan status tersangka dengan tenang. “Status tersangka adalah bagian dari proses hukum. Saya menghormati dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ujar Roy di Bareskrim Polri.
Roy juga mengimbau para tersangka lain agar tetap tegar menghadapi proses hukum. “Saya mengajak teman-teman untuk kuat dan fokus. Ini bagian dari perjuangan mencari kebenaran,” katanya.
Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, yang juga masuk dalam daftar tersangka, memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan kepada Allah. Saya siap lahir dan batin,” ujar Tifa.
Ia menegaskan, proses hukum adalah jalan terbaik untuk membuka kebenaran secara terang. “Saya menghargai proses hukum. Melalui jalur ini kebenaran akan terlihat jelas,” katanya.
Kasus ijazah palsu yang sempat ramai di media sosial kini mulai menemukan titik terang. Langkah Polri menetapkan tersangka dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan hukum berjalan dan masyarakat terlindungi dari informasi menyesatkan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota, Parlemen |










