Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kuliner

Presiden Prabowo dan Yusril Disorot Dunia, Indonesia Serahkan Dua Terpidana Mati Inggris ke London

Presiden Prabowo dan Yusril Disorot Dunia, Indonesia Serahkan Dua Terpidana Mati Inggris ke London
Narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford (Istimewa)
Jum'at, 07 November 2025 08:41 WIB

JAKARTA – Dua warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, akhirnya meninggalkan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, Kamis malam (6/11/2025). Setelah lebih dari satu dekade menjalani hukuman atas kasus narkotika, keduanya resmi diserahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada perwakilan Pemerintah Inggris.

Momen pemulangan yang berlangsung tenang itu menjadi simbol keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.

“Proses ini adalah bukti bahwa Indonesia tetap teguh pada hukum, tapi tidak kehilangan sisi kemanusiaan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, usai penandatanganan berita acara di Lapas Kerobokan.

Upacara penyerahan berlangsung sederhana, disaksikan perwakilan dari Kemenkumham, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing. Kedua narapidana duduk berjarak di barisan kedua, mengenakan kemeja putih dan masker.

Lindsay tampak lemah dan menggunakan kursi roda, sedangkan Shahab yang berusia lebih muda terlihat lebih tenang. Sekitar pukul 21.28 WITA, keduanya dibawa keluar dari lapas dengan pengawalan ketat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA melalui Doha sebelum melanjutkan penerbangan ke London.

Matthew Downing mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Kami berterima kasih atas kerja sama luar biasa dan keputusan penuh empati dari Pemerintah Indonesia. Ini wujud saling menghormati antara dua negara,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pemulangan Lindsay dan Shahab dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena keduanya memiliki kondisi kesehatan yang memburuk. “Keduanya sakit cukup parah. Lindsay menderita diabetes dan hipertensi, sementara Shahab memiliki gangguan kulit dan kejiwaan,” ungkapnya. 

Kesepakatan pemulangan dua terpidana itu sebelumnya ditandatangani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, pada 21 Oktober 2025 di Jakarta.

Lindsay Sandiford, kini berusia 68 tahun, pernah menjadi sorotan dunia ketika dijatuhi hukuman mati pada 2013 karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. Selama 13 tahun mendekam di penjara, ia diketahui sering jatuh sakit. Sedangkan Shahab Shahabadi, yang divonis seumur hidup pada 2014 karena membawa hampir 10 kilogram metamfetamina di Bandara Soekarno-Hatta, juga mengalami gangguan kesehatan serius.

Pemerintah Indonesia menegaskan, keputusan ini tidak berarti menghapus hukuman mereka, tetapi memindahkan tanggung jawab hukum ke negara asalnya.

“Setelah tiba di Inggris, mereka akan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara tersebut,” kata Surya Mataram.

Pemulangan dua terpidana mati ini sekaligus menunjukkan sikap diplomasi Indonesia yang tetap berpegang pada prinsip hukum, namun membuka ruang bagi kemanusiaan.

“Ini bukan tentang membebaskan pelaku kejahatan, tapi tentang memberi kesempatan bagi kemanusiaan untuk tetap hidup di tengah hukum yang tegas,” tutup Surya Mataram. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia, Kuliner
wwwwww