Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
23 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
22 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
23 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
2 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

ASN Tangerang Terseret Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Gunakan Vespa Jadi Kurir Narkoba

ASN Tangerang Terseret Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Gunakan Vespa Jadi Kurir Narkoba
Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan antarprovinsi.
Jum'at, 07 November 2025 09:29 WIB

TANGERANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan masyarakat justru terjerat dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Pria berinisial AH (44), pegawai di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, ditangkap bersama dua orang rekannya dalam operasi kepolisian yang membongkar sindikat besar pengedar narkotika dari Medan hingga Bali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, setelah tim Satresnarkoba mengembangkan kasus dari tersangka sebelumnya.

“Tersangka AH diamankan bersama dua orang lainnya, yaitu LK (24), buruh harian lepas, dan IT (42) yang merupakan pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan,” ujar Andi, Kamis (6/11/2025). 

Dari hasil penyelidikan, AH tak hanya pengguna, tetapi juga ikut mengatur pengiriman barang haram tersebut ke sejumlah provinsi. Polisi mengungkap modus penyelundupan yang digunakan sindikat ini terbilang rapi dan tak biasa: menyembunyikan ganja di dalam kerangka motor Vespa.

“Pelaku mengemas puluhan paket ganja dalam boks Vespa agar tampak seperti suku cadang kendaraan, kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi,” jelas Andi. 

Dalam salah satu pengiriman ke Bali, polisi menemukan 35 paket ganja yang dibungkus rapi dan siap edar. Barang tersebut berhasil dilacak setelah petugas bekerja sama dengan pihak ekspedisi di Denpasar. “Koordinasi langsung dilakukan agar paket tidak sempat beredar. Namun, penerima barang di Bali melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Andi. 

Penangkapan terhadap ASN Legok ini berawal dari tertangkapnya seorang remaja J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari keterangan J, nama AH muncul sebagai salah satu yang ikut mengatur pengiriman barang.

“Dari keterangan tersangka J, kami menelusuri alur jaringan hingga akhirnya mengamankan AH dan dua orang lain di Bogor,” jelas Andi.

Kini polisi juga tengah memburu AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga menjadi pemasok utama ganja dalam jaringan tersebut. AS disebut mengatur distribusi ganja dari Medan ke sejumlah kota besar, termasuk Banten dan Bali.

Sindikat ini disebut sebagai jaringan lintas provinsi dengan sistem distribusi berlapis. Pengendali, pengirim, dan penerima tidak saling mengenal langsung untuk menghindari deteksi aparat. Namun, pola tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu kurir gagal mengamankan barang bukti.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Ini jaringan yang sistematis, bukan pelaku eceran. Kami terus memburu pemasok utama agar peredaran ganja lintas provinsi ini bisa kami putus,” tegas Andi.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena salah satu pelaku berasal dari kalangan ASN. Aparat kepolisian pun berjanji akan menindak tegas siapa pun, tanpa pandang jabatan.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba, apalagi jika berasal dari aparatur negara,” pungkas Andi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww