Korupsi Rp6 Miliar Dana Pilkada, Ketua dan Dua Pejabat KPU Prabumulih Jadi Tersangka
![]() |
| Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: Dokumentasi Kejari Prabumulih) |
PRABUMULIH – Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, resmi dijerat hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Ketiganya yakni Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA, dan Bendahara SH. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025), ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari dan TNI.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat daerah seperti Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, serta Kepala Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” ujar Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta.
Ia menjelaskan, dana hibah tersebut semestinya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pilkada di tingkat daerah, namun ditemukan adanya penyimpangan yang terstruktur dan sistematis. “Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut ke KPU RI untuk memperoleh arahan.
“Tentu ini akan kami sampaikan ke KPU RI dan kami meminta agar jajaran KPU Prabumulih bersikap kooperatif dalam proses hukum,” kata Andika, Minggu (5/10/2025).
Kasus korupsi hibah Pilkada ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan integritas dalam setiap proses pemilihan. Aparat penegak hukum memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya aktor lain di balik penyalahgunaan anggaran tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











