Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
17 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
14 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Parlemen

Kritisi Gelora Indonesia, Garuda Sebut Fahri Hamzah Ngawur dan Berhalusinasi

Kritisi Gelora Indonesia, Garuda Sebut Fahri Hamzah Ngawur dan Berhalusinasi
Juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (foto: ist.)
Jum'at, 10 Juni 2022 11:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan kritiknya kepada pentolan Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, terkait pemecatan kader partai yang duduk di DPRD dan keanggotan partai dalam kaitannya dengan jabatan publik.

"Sebagai Pimpinan Partai Politik, saya wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, ketika beliau menanggapi pemecatan salah satu kader partai politik yang kebetulan juga anggota DPRD," kata Teddy kepada GoSumbar.com, Jumat (10/6/2022).

Pertama, kata Teddy, Fahri mengatakan bahwa pemecatan itu keliru karena anggota DPR/DPRD tidak bisa dipecat oleh partai politik. Kedua, Fahri mengatakan keanggotaan partai politik tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik.

"Saya luruskan ya. Pertama, partai politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik. Kedua, untuk menjadi Anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik," kata Jubir Partai Garuda itu.

Teddy menjelaskan, dasar pendapatannya itu adalah amanat UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik, bahwa Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah Partai Politik, dan Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. "Jadi Fahri Hamzah menggunakan Konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik," tukasnya.

"Kecuali ada anggota DPD, bukan anggota DPR/DPRD ya.. yang ternyata juga anggota partai politik, ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan partai politik lalu dengan alasan sudah dipecat dari partai politik, lantas dia diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya. Atau orang yang dipecat menggugat ke mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum," terang Teddy.

Teddy memungkasi, apa yang dikatakan Fahri Hamzah merupakan hal 'ngawur' yang berdasarkan halusinasi.

"Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," kata Teddy.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww