Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
13 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
17 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
13 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dua Jaksa Diduga Minta Uang pada Terdakwa Dimutasi Sementara

Dua Jaksa Diduga Minta Uang pada Terdakwa Dimutasi Sementara
Ilustrasi Kejagung RI. (foto: ist./liputan6com)
Jum'at, 03 Juni 2022 19:17 WIB
JAKARTA - Korps Adhyaksa memindah tugaskan sementara dua orang jaksa di Sumenep ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara. Demikian disampaikan otoritas Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

"Kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Selanjutnya, kata Ketut Sumedana, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.

Sebelumnya beredar berita bahwa dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga meminta uang kepada terdakwa untuk penanganan perkara. Nyatanya, vonis hakim tetap tinggi dan pihak keluarga merasa ditipu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia
wwwwww