Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
21 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
18 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Dua Ahli Waris Tenaga Keagamaan Solok Terima Santunan Kematian BPJamsostek Rp84 Juta

Dua Ahli Waris Tenaga Keagamaan Solok Terima Santunan Kematian BPJamsostek Rp84 Juta
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyerahkan santunan kematian dari BPJamsostek kepada salah seorang ahli waris tenaga keagamaan, Selasa. (antara/ho-bpjamsostek)
Rabu, 01 Juni 2022 02:05 WIB
PADANG ARO – Dua orang ahli waris dari tenaga keagamaan Kota Solok, Sumatera Barat, menerima santunan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJamsostek sebesar Rp84 juta.

"Pada kasus meninggal dunia biasa ahli warisnya mendapatkan santunan JKm sebesar Rp42 juta dan proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama," kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Solok Ferama Putri, di Solok, Selasa (31/5/2022).

Di mengatakan, asal persyaratan lengkap dapat klaim bisa langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris.

Sedangkan dua ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJamsostek yaitu Rustam Effendi ahli waris dari Eni sofia.

Satu lagi Warnis ahli waris dari asral dan keduanya merupakan tenaga keagamaan kota solok dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Jaminan sosial, katanya merupakan hak bagi setiap pekerja baik bagi penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU).

Ia mengajak pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJamsostek demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko.

Bagi penerima upah, pimpinan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya untuk penerima jaminan sosial.

Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial, maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung oleh BPJamsostek.

Saat ini BPJamsostek memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk memudahkan peserta BPJamsostek juga sudah memiliki layanan digital berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO merupakan perubahan dari aplikasi BPJSTKU dan memiliki fitur lebih lengkap dan menarik serta mudah di akses. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Balai Kota, Binawidya, Sail
wwwwww