Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
5 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
1 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Tambahan

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Tambahan
Tersangka kasus penyelewengan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh saat berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan. (antara/akmal saputra)
Selasa, 24 Mei 2022 06:43 WIB
PAYAKUMBUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan enam tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020 yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan setempat Bakhrizal, Senin (23/5) malam.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, di Payakumbuh, Senin (23/5/2022) malam mengatakan, keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

"Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Payakumbuh Robby Prasetya.

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan dua sampai tiga jam di Kejari Payakumbuh.

"Kalau mengenai peran kita lihat saja dipersidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini," kata dia.

Ia mengatakan bahwa hingga ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) para tersangka tidak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara Pendamping Hukum tersangka Setia Budi mengatakan bahwa enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

"Jadi tadi siang saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi enam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaitan dengan rentetan kasus dr bek Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya.

Empat dari enam tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Payakumbuh, satu orang merupakan rekanan dan satu orang lainnya sebagai perantara.

"Karena baru tadi kita baru ditunjuk untuk mendampingi, jika nanti kita dipercaya sebagai kuasa hukum tentu kita akan melakukan upaya hukum juga. Keenamnya kan mempunyai hak jadi kita akan meminta penangguhan penahanan. Apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa keenam tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.

Disampaikannya bahwa enam orang yang baru ditetapkan tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejari Payakumbuh. Untuk empat orang tersangka perempuan akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati.

Sedangkan dua orang tersangka pria akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Payakumbuh hingga beberapa hari ke depan.

Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Cendekia, Binawidya, Pekanbaru
wwwwww