Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
20 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
24 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kulim

Pungut Parkir Hingga Rp10.000, 13 Orang Diamankan Polresta Padang

Pungut Parkir Hingga Rp10.000, 13 Orang Diamankan Polresta Padang
Belasan pelaku Pungli diamankan di Kantor Polresta Padang, pada Kamis (5/5/2022). (antara/fathul abdi)
Kamis, 05 Mei 2022 23:25 WIB
PADANG – 13 orang diamankan Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di sepanjang kawasan Pantai Padang.

"Mereka kami amankan karena diduga melakukan pungli kepada wisatawan, perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," tegas Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Kamis (5/5/2022).

Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah meminta uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000-Rp10.000 per kendaraan.

"Mereka meminta uang parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait," jelasnya.

Usai diamankan oleh petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.

Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.

Satu pelaku tersebut diciduk oleh Tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika memintai parkir ke pengunjung lokasi wisata.

Modus yang digunakan oleh pelaku juga meminta uang parkir kepada para pengendara dengan harga di atas ketentuan resmi.

Imran Amir menegaskan pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya di kota setempat.

"Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil, oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan Pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas," tegas Kapolresta orang awak itu.

Sebelumnya pada Rabu (4.5) Polresta Padang juga telah membekuk belasan pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Begalung, dan Padang Barat.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Cendekia, Binawidya, Kulim
wwwwww