Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
13 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
9 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Home  /  Berita  /  Parlemen

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Eks Anggota Fraksinya di DPR

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Eks Anggota Fraksinya di DPR
Politisi Partai Gerindra Habiburokhman dalam suatu kesempatan. (foto,: dok. ist./liputan6)
Rabu, 13 April 2022 18:48 WIB
JAKARTA - Juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4/2022) menyebut, proses pemberhentian Renny Astuti dari jabatan sebagai Anggota DPR RI tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra pun menghormati hak Renny yang tengah menempuh jalur hukum.

"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.

Rabu yang sama, Renny menuturkan kepada GoSumbar.com bahwa pihaknya tengah menggugat ke PTUN, Surat Keputusan Presiden RI nomor 22/P Tahun 2022 terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI. Persidangan sudah berjalan setidaknya 3 kali, surat dari KPU kepada pimpinan DPR RI terkait gugatannya tersebut juga sudah diterima Senayan.

Gugatan dilayangkan, karena Renny merasa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI, tak beralasan. Sementara komunikasinya dengan jajaran pimpinan Gerindra, buntu.

Selain itu, Ia juga tak pernah menerima fisik surat terkait dengan pemberhentian dirinya. Pemberitahuan, hanya Ia dapat melalui pesan WhatsApp dari koordinator tenaga ahli.

Menurut Renny, pemberhentian dirinya dikaitkan dengan surat perjanjian berbagi masa jabatan anggota DPR RI dengan rekan separtainya, Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Tapi surat itu sudah Ia batalkan karena dianggap tak memenuhi unsur perjanjian dalam perspektif hukum.

Sementara proses, persidangan tengah berlangsung, surat dari KPU sudah dikirim ke DPR RI, dan perjanjian berbagi masa jabatan sudah dibatalkan, Renny heran kenapa DPR tetap melantik Siti Nurizka menggantikan dirinya.

"Ini kan tidak menghormati persidangan," ujar Renny.

Sekarang, kata Renny, karena pelantikan penggantinya sudah terjadi, pihaknya berencana menggugat lagi baik secara perdata maupun pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Parlemen, Kampus
wwwwww