Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
19 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
22 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
19 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kampus

DPR Minta Kemenkes Tindak Tegas Faskes soal Harga PCR

DPR Minta Kemenkes Tindak Tegas Faskes soal Harga PCR
Ketua DPR RI/Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dpr ri)
Jum'at, 20 Agustus 2021 20:48 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Kemenkes menindak tegas Faskes yang melanggar ketentuan harga PCR (polymerase chain reaction).

"Kemenkes harus tindak tegas Faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran," tegas Puan dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Jumat (20/8/2021).

Di tingkat daerah, kata Puan, Dinkes sepatutnya bisa menggandeng Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tarif PCR di tiap Faskes (fasilitas kesehatan).

Untuk diketahui, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR. Seluruh Faskes baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut.

Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Pasca penetapan aturan tersebut, DPR masih menerima informasi adanya Faskes yang menetapkan tarif tes PCR melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Kampus
wwwwww