Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
17 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
14 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penguatan Kolaborasi Kemendagri-BP2MI, Nota Kesepahaman Terbaru Meliputi Hal Ini...

Penguatan Kolaborasi Kemendagri-BP2MI, Nota Kesepahaman Terbaru Meliputi Hal Ini...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori saat menandatangani nota kesepahaman dengan BP2MI secara virtual pada Kamis (3/12/2020). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 03 Desember 2020 22:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara virtual pada Kamis (3/12/2020).

Ini adalah nota kesepahaman lanjutan setelah 2 nota sebelumnya antara badan tersebut dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ditandatangani dan masing-masing masih berlaku hingga tahun-tahun mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hudori, sebagai pejabat yang menandatangani nota tersebut mengatakan, nota kesepahaman terbaru ini berjudul 'Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia'.

Isinya, dijelaskan Hudori dalam rilis Puspen Kemendagri, meliputi:

Pertama, penguatan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah.

Kedua, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik.

Ketiga, sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai kewenangan para pihak.

Keempat, menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kelima, koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan senantiasa mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," kata Hudori.

Agenda ini, dipastikan Hudori, sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2015, dimana Kemendagri memiliki fungsi pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww