Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
12 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
9 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Home  /  Berita  /  Hukum

Bupati Serahkan Hibah Untuk 284 PAUD/TK/KB

Bupati Serahkan Hibah Untuk 284 PAUD/TK/KB
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi menyerahkan simbolis dana hibah bantuan operasional penyelenggara PAUD secara simbolis kepada kepala PAUD di Gedung Sago Bungsu, Selasa (25/10).
Selasa, 25 Oktober 2016 19:48 WIB
Penulis: Ilham Noviandre

LIMAPULUH KOTA--Para kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Belajar (KB) penerima bantuan hibah mesti memahami masalah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai kesalahan administrasi menimbulkan persoalan hukum.

Demikian Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara sosialisasi PAUD sekaligus penyerahan dana hibah bantuan operasional penyelenggara PAUD secara simbolis se-Kabupaten Limapuluh Kota di Gedung Sago Bungsu, Selasa (25/10).

            “Kita tidak ingin ada kepala PAUD atau kepala TK dan KB yang tersangkut persoalan hukum lantaran kesalahan administrasi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati merencanakan hingga membuat surat pertanggungjawabannya,” tekan Irfendi di hadapan 284 orang kepala PUD/TK/KB penerima hibah.

            Selain itu, lanjut Irfendi, para aparatur Negara di daerah ini juga mesti taat dengan seluruh aturan yang ada dan jangan sekali-kali mempermainkan uang Negara. Tak kalah pentingnya lagi, jangan pernah mempersulit urusan dengan berbagai alasan.

            “Kita tidak mau urusan itu dipermudah dan dipercepat, jangan lagi ada yang mempersulit apalagi melakukan praktek pungutan liar (pungli),” tutur putera Koto Tangah Simalanggang ini.

            Lebih lanjut Irfendi mengingatkan, PAUD, TK dan KB di daerah ini patut bersyukur karena jumlah bantuan tahun ini jauh meningkat dari tahun lalu. Bahkan kini setiap sekolah mendapatkan kucuran dana sebesar Rp7,2 juta hingga Rp36 juta dengan besar bantuan Rp600 ribu per anak.

“Tahun ini kita bernasib baik mendapatkan hibah sebesar Rp4,3 milyar. Angka ini jauh naik dari tahun lalu yang berjumlah Rp1,9 milyar,” ucap Irfendi.

Dalam kesempatan itu Irfendi juga menekankan tidak mau guru pendidikan usia dini mengabdi tanpa gaji. Bila ada guru tidak mendapatkan haknya, ini harus menjadi evaluasi dinas terkait.

“Kita tidak mau ada guru yang bekerja tanpa gaji,” tegas Irfendi.

Sebelumnya Kepala Bidang PAUDIN Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota Guspendi didampingi Kasi PAUD Dewi Elfina kepada wartawan mengatakan kegiatan sosialisasi PAUD tersebut antara lain bertujuan untuk melihat sejauh mana kepala sekolah PAUD mampu berkreatifitas untuk mengembangkan lembaga dalam penggunaan kurikulum dan administrasi lembaga.

Selain itu untuk melihat sejauh mana kepala PAUD di kecamatan mampu mengarahkan lembaga PAUD dalam pemenuhan standar dan criteria yang sesuai aturan. Berikutnya memberikan pemahaman membuat laporan pertangungjawaban bantuan yang diterima sesuai aturan berlaku.

Sedangkan menyoal tujuan dana hibah, lebih lanjut Dewi mengatakan, antara lain untuk operasional anak dan kegiatan guru.***

Editor:M Siebert
Kategori:Hukum, GoNews Group, Jiran
wwwwww