Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
20 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
17 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jaksa Agung: Deponering AS, BW dan Novel, Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Jaksa Agung: Deponering AS, BW dan Novel, Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat
Jaksa Agung HM Prasetyo
Minggu, 14 Februari 2016 18:20 WIB
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Jaksa Agung, HM Prasetyo saat ditemui Istana Negara mengatakan terkait deponering mantan komisioner KPK, BW dan AS, adalah demi kepentingan umum.

Ia menyatakan Jaksa Agung mempunyai hak prerogatif. "Yang pasti deponering itu kewenangan tunggal hak preogatif," ujarnya kepada legislatif.co, Jumat (12/2/2016).

Namun, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari Komisi III DPR dan lembaga pemerintahan, sesuai dengan UU.

Begitu juga terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan, harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Kita minta pertimbangan aspirasi masyarakat. Saya ingin katakan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum, ia bukan hanya merampas ekonomi tetapi juga sosial politik kita," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menghendaki pemberantasan korupsi tidak terganggu. "Semangat anti korupsi tidak hanya selama menjabat," tegasnya ***

wwwwww