KPK Bidik Marjani Sebagai Tersangka Baru Pusaran Korupsi Riau
![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ajudan Gubernur Riau Marjani kini menjalani pemeriksaan intensif oleh lembaga antirasuah terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," urai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Guna memperkuat pembuktian perkara, penyidik juga menggali keterangan secara maraton dari sejumlah saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Mereka yang dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan meliputi Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, tenaga ahli Gubernur Riau dari pihak swasta Tata Maulana, serta Ajudan Gubernur Riau Dahri Iskandar.
Langkah hukum ini merupakan rentetan dari penyidikan sebelumnya, termasuk penggeledahan rumah dinas dan kediaman pribadi SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Tim penyidik mengamankan uang pecahan dolar Singapura dan rupiah beserta dokumen penting yang disinyalir kuat berkaitan dengan praktik jatah preman atau japrem.
Skandal korupsi ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka utama yang terjaring operasi tangkap tangan. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam yang seluruhnya sudah mendekam di tahanan.
Praktik culas ini berawal dari instruksi gubernur kepada pejabat Dinas PUPR PKPP untuk meminta setoran paksa dari para kepala unit pelaksana teknis. Fakta penyidikan mengungkap adanya permufakatan jahat berupa kesepakatan pembagian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.
Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bertugas mengumpulkan uang panas tersebut secara bertahap. Aliran dana kemudian diserahkan melalui Kepala Dinas M Arief Setiawan kepada gubernur dengan perantara tenaga ahli Dani M Nursalam. Tercatat sudah terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total mencapai Rp4,05 miliar sepanjang Juni hingga November 2025.
Rantai korupsi ini terputus ketika penyidik melakukan penindakan langsung bersamaan dengan penyerahan dana terakhir di Pekanbaru, menyita uang tunai Rp800 juta sebagai barang bukti. Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik merampas uang pecahan mata uang asing bernilai setara Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.***










