Home  /  Berita  /  Kampus

Medsos Larang Anak di Bawah 16 Tahun, Orang Tua Jadi Penentu

Medsos Larang Anak di Bawah 16 Tahun, Orang Tua Jadi Penentu
Ilustrasi (net)
Minggu, 29 Maret 2026 11:57 WIB

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini mewajibkan seluruh penyedia platform digital untuk menutup akun milik pengguna yang belum memenuhi kriteria usia tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pengamat pendidikan, Adjat Wiratma, menilai bahwa keberhasilan aturan ini sepenuhnya berada di tangan keluarga. Menurutnya, tanpa pengawasan langsung dari rumah, regulasi tersebut tidak akan berjalan maksimal.

"Orang tua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial," ujar Adjat Wiratma.

Dosen Prodi PAUD Pascasarjana Universitas Panca Sakti Bekasi ini menambahkan, orang tua harus memiliki pemahaman teknologi yang baik. Jika tidak, anak-anak akan selalu menemukan cara untuk mengakali sistem keamanan di internet.

"Jika orang tua memiliki pemahaman digital yang baik, maka PP TUNAS akan efektif. Namun jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas," tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah salah satu upaya pelindungan anak paling ambisius di dunia saat ini. Fokus utamanya adalah menjauhkan anak-anak dari ancaman konten berbahaya dan kejahatan di ruang siber.

"Kebijakan ini sebagai salah satu langkah perlindungan anak terbesar di dunia digital saat ini," jelas Meutya Hafid.

Sejumlah platform populer kini mulai melakukan pembersihan akun secara bertahap, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga aplikasi gim seperti Roblox. Pemerintah berharap kolaborasi antara penyedia layanan dan orang tua bisa menciptakan ruang internet yang lebih sehat bagi generasi muda.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Kampus, Balai Kota, Hukum
wwwwww