Skandal Kebocoran Penerimaan Negara, Pemerintah Bongkar Trik Hitam Manipulasi Setoran
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah membidik modus operandi korporasi nakal yang sengaja menilap kewajiban setoran ke negara. Praktik manipulasi nilai transaksi atau under invoicing kini menjadi sorotan utama karena terbukti menjadi celah besar kebocoran pendapatan nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan fakta mengejutkan dari hasil pengujian awal terhadap sejumlah wajib pajak badan. Seluruh sampel yang diperiksa kedapatan melakukan kecurangan dengan melaporkan harga barang jauh lebih rendah dari nilai transaksi aslinya demi menghindari besaran pajak.
"Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Purbaya memastikan timnya sedang menghitung total kerugian finansial akibat skandal pelaporan palsu ini. Pembenahan sistem pengawasan dan penagihan kini menjadi prioritas utama demi memberantas akal-akalan pengusaha, alih-alih langsung membebankan masyarakat dengan menaikkan tarif pajak.
"Yang pertama ya, kita betulin penerimaan pajak kita, betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik," tegasnya.
Di tengah maraknya siasat penghindaran pajak oleh korporasi, kinerja penerimaan pajak nasional secara keseluruhan justru mencatat rekor positif. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merinci realisasi setoran hingga akhir Februari 2026 sukses menembus Rp 245,1 triliun, atau tumbuh 30,4 persen secara year on year.
Menariknya, lonjakan signifikan ini justru sangat ditopang oleh aktivitas konsumsi domestik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) meroket tajam hingga 97,4 persen dengan nominal mencapai Rp 85,9 triliun.
"Yang lebih notable lagi adalah PPN dan PPnBM yang tumbuhnya mencapai 97,4 persen. PPN dan PPnBM itu dibayar kalau ada transaksi. Ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus," urainya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tren positif juga terekam pada instrumen setoran lainnya. Pajak penghasilan badan tercatat menyumbang Rp 23,7 triliun, sementara pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21 menyentuh angka Rp 29 triliun. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 ikut mendulang Rp 52,2 triliun, diikuti jenis pajak lainnya sebesar Rp 54,4 triliun.
Secara akumulatif, penerimaan pajak bruto melonjak 12,7 persen menjadi Rp 336,9 triliun. Empat sektor raksasa mendominasi 74 persen dari total pemasukan tersebut. Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan Rp 100,1 triliun, disusul perdagangan Rp 83,2 triliun, pertambangan Rp 33,8 triliun, serta sektor keuangan dan asuransi senilai Rp 32,4 triliun.
Suahasil menilai lonjakan pemasukan yang menghasilkan tambahan dana segar Rp 57 triliun dibandingkan periode Februari 2025 ini memberikan ruang gerak krusial bagi pemerintah.
"Karena ada tambahan yang masuk ini belanja negara juga bisa lebih cepat," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Kampus, Pasar & Niaga |











