Aturan Pensiun Pejabat Negara Resmi Kedaluwarsa Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi
![]() |
| Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya meruntuhkan regulasi usang yang selama ini menjadi tameng pemberian hak keuangan dan pensiun bagi pejabat negara. Lewat putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, para pembuat undang-undang kini diwajibkan menyusun aturan baru dalam batas waktu maksimal dua tahun ke depan.
Regulasi yang dibatalkan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Aturan lawas ini dinilai sudah sangat tidak relevan dengan wajah sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen.
"Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (16/3/2026).
Ketidaksesuaian beleid ini terlihat mencolok dari landasan hukum yang digunakannya. Aturan tersebut masih berpatokan pada struktur konstitusi masa lampau yang mengelompokkan instansi menjadi lembaga tertinggi dan tinggi negara.
"Tidak hanya itu, secara faktual TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dari UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan eksistensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003," urai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Sistem ketatanegaraan modern saat ini telah melahirkan lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial yang hak keuangannya justru tidak terakomodasi dalam aturan usang itu. Sebaliknya, Dewan Pertimbangan Agung yang sudah lama dibubarkan malah masih tercantum di dalam teks undang-undang.
"Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung atau termaktub hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara. Bahkan, DPA yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi bagian dari substansi Undang-Undang 12 Tahun 1980," paparnya.
Langkah berani membongkar ketidakadilan ini dipelopori oleh kalangan akademisi yang kritis melihat celah hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, menggandeng lima mahasiswa yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki untuk mengajukan uji materi.
Gugatan yang didaftarkan sejak Oktober 2025 lalu tersebut menyorot tajam skema pemberian dana pensiun bagi pimpinan dewan perwakilan rakyat yang dianggap tidak proporsional dan mencederai hak konstitusional masyarakat luas.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Pasar & Niaga, Parlemen |











