Skandal Pajak Terbongkar, OTT KPK Ungkap Suap Rp4 M dan Sitaan Rp6,38 Miliar
![]() |
| Penyidik KPK saat memamerkan uang rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp883 miliar di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). (foto: inilah.com/rizki aslendra) |
JAKARTA – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang institusi perpajakan. Sejumlah pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak, dengan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp6,38 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di awal 2026, setelah publik sebelumnya dikejutkan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap yang berawal dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023.
Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap dari OTT tersebut:
Negosiasi Pajak Berujung Suap
Kasus bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan pembayaran PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Perusahaan kemudian mengajukan keberatan dan melakukan sanggahan berulang.
Dalam proses itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin, menawarkan skema penyelesaian “all in” senilai Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp15 miliar disebut sebagai pajak yang harus dibayar, sementara Rp8 miliar diduga sebagai imbalan untuk oknum pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar. Kesepakatan itu kemudian diikuti terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025 dengan nilai kurang bayar pajak turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
Kontrak Fiktif dan Aliran Uang
Untuk memenuhi permintaan tersebut, dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Seolah-olah, PT Wanatiara Persada menggunakan jasa konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Uang Rp4 miliar itu kemudian ditukar ke dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada Agus Syaifuddin dan Askob Bahtiar. Selanjutnya, dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026.
Delapan Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Dalam OTT yang berlangsung 9–10 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan, dan pihak swasta. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Agus Syaifuddin, Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Uang Tunai, Dolar Singapura, hingga Emas
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, 165.000 dolar Singapura senilai Rp2,13 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar. Total sitaan mencapai Rp6,38 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp59,3 Miliar
Akibat rekayasa pemeriksaan pajak itu, negara ditaksir mengalami kerugian Rp59,3 miliar. Nilai tersebut berasal dari pemangkasan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Pegawai Pajak Dicopot Sementara
Direktorat Jenderal Pajak langsung memberhentikan sementara tiga pegawai yang berstatus tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi selama proses hukum berjalan.
Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pegawai pajak yang terjerat OTT akan mendapat pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari pemenuhan hak pegawai.
Purbaya menegaskan, Kemenkeu akan menghormati seluruh proses hukum dan menerima apa pun putusan pengadilan terhadap pegawainya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











