Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
24 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
24 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
3 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Cendekia

Skandal Pajak Terbongkar, OTT KPK Ungkap Suap Rp4 M dan Sitaan Rp6,38 Miliar

Skandal Pajak Terbongkar, OTT KPK Ungkap Suap Rp4 M dan Sitaan Rp6,38 Miliar
Penyidik KPK saat memamerkan uang rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp883 miliar di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). (foto: inilah.com/rizki aslendra)
Senin, 12 Januari 2026 15:48 WIB

JAKARTA – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang institusi perpajakan. Sejumlah pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak, dengan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp6,38 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di awal 2026, setelah publik sebelumnya dikejutkan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap yang berawal dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023.

Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap dari OTT tersebut:

Negosiasi Pajak Berujung Suap

Kasus bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan pembayaran PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Perusahaan kemudian mengajukan keberatan dan melakukan sanggahan berulang.

Dalam proses itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin, menawarkan skema penyelesaian “all in” senilai Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp15 miliar disebut sebagai pajak yang harus dibayar, sementara Rp8 miliar diduga sebagai imbalan untuk oknum pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar. Kesepakatan itu kemudian diikuti terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025 dengan nilai kurang bayar pajak turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

Kontrak Fiktif dan Aliran Uang

Untuk memenuhi permintaan tersebut, dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Seolah-olah, PT Wanatiara Persada menggunakan jasa konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.

Uang Rp4 miliar itu kemudian ditukar ke dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada Agus Syaifuddin dan Askob Bahtiar. Selanjutnya, dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026.

Delapan Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam OTT yang berlangsung 9–10 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan, dan pihak swasta. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Agus Syaifuddin, Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Uang Tunai, Dolar Singapura, hingga Emas

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, 165.000 dolar Singapura senilai Rp2,13 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar. Total sitaan mencapai Rp6,38 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp59,3 Miliar

Akibat rekayasa pemeriksaan pajak itu, negara ditaksir mengalami kerugian Rp59,3 miliar. Nilai tersebut berasal dari pemangkasan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Pegawai Pajak Dicopot Sementara

Direktorat Jenderal Pajak langsung memberhentikan sementara tiga pegawai yang berstatus tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi selama proses hukum berjalan.

Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pegawai pajak yang terjerat OTT akan mendapat pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari pemenuhan hak pegawai.

Purbaya menegaskan, Kemenkeu akan menghormati seluruh proses hukum dan menerima apa pun putusan pengadilan terhadap pegawainya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww