Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
3
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
22 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Perkara Migas Lama Dibuka, Eks Menteri ESDM Diperiksa di Gedung Bundar

Perkara Migas Lama Dibuka, Eks Menteri ESDM Diperiksa di Gedung Bundar
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said
Selasa, 23 Desember 2025 15:59 WIB

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, untuk menggali keterangan terkait tata kelola migas pada periode lama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Selasa (23/12/2025).

“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan hari ini,” ujar Anang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral, anak usaha Pertamina. Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman nilai kerugian negara.

Menurut Anang, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan, alur kebijakan, serta relasi para pihak dalam pengelolaan Petral. 

“Jumlah saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang,” katanya.

Kejagung juga menegaskan ruang lingkup penyidikan berbeda dengan penanganan Petral oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Korps Adhyaksa memfokuskan penyelidikan pada periode 2008–2015, yang disebut sebagai pengembangan dari perkara yang sebelumnya pernah bergulir di persidangan.

“Yang kami tangani periode 2008 sampai 2015. Bukan periode yang ditangani lembaga lain,” jelas Anang.

Kasus Petral lama menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan minyak mentah strategis. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dinilai sebagai upaya memperdalam fakta dan menguji kembali kebijakan pada masa itu, seiring Kejagung menuntaskan pengusutan perkara migas yang berlarut-larut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww