Home  /  Berita  /  Cendekia

Upaya Terakhir Bos Sriwijaya Air Kandas, Putusan 14 Tahun Dipertahankan MA

Upaya Terakhir Bos Sriwijaya Air Kandas, Putusan 14 Tahun Dipertahankan MA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie.
Sabtu, 29 November 2025 20:55 WIB

JAKARTA – Mahkamah Agung mengakhiri seluruh langkah hukum Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kasasi yang diajukan pemilik Sriwijaya Air itu ditolak, membuat vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku tanpa perubahan.

Putusan kasasi bernomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu diputus majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto.
"Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," tertulis dalam amar putusan yang diakses Sabtu (29/11/2025).

Keputusan itu menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang pada 12 Juni 2025 menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Hendry Lie. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,05 triliun. Bila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, hukuman tambahan delapan tahun penjara menantinya.

Dalam putusan pengadilan sebelumnya, hakim ketua Tony Irfan menegaskan bahwa Hendry terbukti terlibat korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujarnya.

Majelis juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari praktik penambangan ilegal yang melibatkan jaringan usaha Hendry. Kerusakan lahan dan hancurnya ekosistem disebut menjadi bagian dari konsekuensi panjang tindak pidana tersebut.

Jaksa memaparkan bahwa Hendry, sebagai pemilik mayoritas PT Tinindo Internusa, menjalankan skema korupsi bersama sejumlah pihak dari perusahaan smelter dan pengolahan timah. Di antara mereka adalah Rosalina selaku General Manager Operasional, Fandy Lingga dari divisi pemasaran, serta jajaran PT Refined Bangka Tin (RBT) seperti Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dengan ditolaknya kasasi ini, seluruh upaya hukum Hendry Lie telah tertutup. Vonis berat yang dijatuhkan terhadapnya dipastikan tetap berlaku penuh. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Kampus, Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww