Investasi Berkedok Dapur Gizi, Warga Lampung Akui Ditipu Kerabat Sendiri Rugi Rp400 Juta
![]() |
| Warga Lampung jadi Korban Penipuan Investasi di dapur SPPG |
JAKARTA – Rencana dua warga Lampung Tengah untuk membangun usaha bersama lewat investasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru berubah menjadi kerugian ratusan juta rupiah. Mereka mengaku ditipu oleh pria berinisial VBM, sosok yang mereka percayai karena masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu korban.
Pengacara korban, Gunawan Prihartono, mengatakan kliennya dijanjikan keuntungan yang terkesan mudah dicapai. Tawaran bagi hasil dari ribuan porsi makanan bergizi gratis membuat keduanya merasa peluang itu menguntungkan.
“Korban sudah menyerahkan sebagian modal, tapi sampai hari ini tidak ada satu pun janji yang terpenuhi,” ujarnya di Mapolda Lampung, Sabtu (29/11/2025).
Dalam skema yang ditawarkan, korban dijanjikan mendapat keuntungan Rp300 per porsi untuk 4.000 porsi setiap hari. Janji itulah yang membuat mereka menyerahkan modal hingga total kerugian mencapai Rp400 juta.
“Semua bukti transfer dan kwitansi sudah kami serahkan sebagai barang bukti,” jelas Gunawan.
Nova Anita, salah satu korban, mengaku tak menyangka kerabat jauh tersebut memanfaatkan kepercayaan yang ia berikan. Ia menyetor modal sejak 13 September dengan keyakinan dapur akan beroperasi pada 7 Oktober.
“Nyatanya sampai sekarang tidak ada perkembangan apa pun,” katanya.
Dapur SPPG yang disebut berlokasi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu tidak pernah menunjukkan aktivitas. Sementara pelaku terus memberikan janji hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.
Korban lainnya, Melia, mengatakan skema awal sebenarnya menetapkan pembayaran modal dilakukan bertahap. Namun VBM meminta pelunasan cepat dengan alasan dapur “pasti buka”.
“Kami diblokir. Tidak bisa dihubungi sama sekali. Kami benar-benar bingung,” ujarnya.
Kedua korban berharap pelaku muncul dan mengembalikan modal sebagaimana perjanjian.
“Kami ingin uang kami dikembalikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas mereka.
“Hasil konfirmasi dari Kepala SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus, menyebut kasus tersebut merupakan ranah perdata. Pelapor disarankan menempuh upaya hukum ke pengadilan perdata,” jelasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











