Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Tak Menghentikan Penyidikan Pemilik PT JN Bergulir
![]() |
| Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, tetap berlangsung meski tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa keputusan presiden tidak mengubah proses hukum terhadap pihak swasta yang terlibat dalam skandal akuisisi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa status rehabilitasi hanya diberikan kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. Adjie, katanya, tetap menjalani proses penyidikan.
"Keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
Adjie yang kini menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan tetap berada dalam pemantauan lembaga antikorupsi. Asep menjelaskan bahwa KPK berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW di lingkungan tempat tinggal tersangka untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa KPK menghormati keputusan presiden. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri hak prerogatif yang dijamin konstitusi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyidikan kasus ini sudah melalui proses pengujian hukum yang lengkap.
"Secara formil maupun materiil sudah diuji dan sudah selesai. Pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan, dan uji materiil dengan terbitnya vonis majelis hakim," jelasnya.
Terkait proses pembebasan ketiga eks direksi ASDP, KPK masih menunggu salinan resmi Keputusan Presiden dari Kementerian Hukum. Dokumen itu diperlukan sebagai dasar pengeluaran para terpidana dari rumah tahanan. "Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya. Petugas dari Kementerian Hukum akan mengantarkan surat keputusan tersebut kepada kami," tambahnya.
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Persidangan mengungkap bahwa proses tersebut melanggar prinsip Business Judgment Rules karena tidak dilakukan due diligence secara objektif. ASDP mengambil alih kapal-kapal tua milik Adjie dan menanggung beban utang besar, yang kemudian berujung pada kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











