MAKI Soroti Skandal Pajak PT Djarum, Dirut Victor Hartono Dinilai Berpotensi Jadi Tersangka
![]() |
| Victor Hartono |
JAKARTA – Dugaan korupsi pengecilan kewajiban pajak periode 2016–2020 di Direktorat Jenderal Pajak kembali menguat setelah Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima pihak, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai langkah pencekalan itu menunjukkan arah penyidikan yang semakin jelas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut pihak yang sudah dicekal memiliki potensi besar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “Pihak masuk daftar tersebut berpotensi jadi tersangka? Ya 90 persen akan menjadi tersangka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kejagung perlu bergerak cepat memperkuat dasar hukum penetapan tersangka melalui pemeriksaan intensif, penelusuran dokumen kerugian negara, serta catatan transaksi yang diduga terkait suap. Boyamin berharap penyidik segera memaparkannya secara terbuka kepada publik. “Makanya segera dipanggil. Kejaksaan Agung biasanya jumpa pers itu. Mengungkapkan siapa tersangkanya, ditahan,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggeledah setidaknya delapan lokasi di wilayah Jabodetabek. Penggeledahan dilakukan Minggu (23/11), dan sejumlah dokumen, satu mobil Toyota Alphard, serta dua motor gede disita sebagai barang bukti.
Secara terpisah, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, membantah adanya penggeledahan di kantor pusat Djarum di Kudus maupun rumah Victor. “Saya enggak dengar kabar itu. Tidak,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung resmi meminta pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap lima pihak: mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum dari KPP Madya Dua Semarang, Heru Budijanto Prabowo dari PT Graha Padma Internusa, serta Karl Layman, pemeriksa pajak muda DJP. Pencegahan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurangan nilai pajak perusahaan melalui pemberian fee dari wajib pajak kepada oknum pejabat pajak. Kejagung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan program tax amnesty. “Saya tegaskan, bukan tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan,” ujar Anang di Kompleks Kejagung.
Ia menjelaskan, inti perkara adalah adanya kesepakatan antara pihak tertentu dengan oknum pajak untuk memperkecil besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. “Ada kesepakatan dan ada pemberian. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” jelasnya.
Penyidik Jampidsus disebut telah memeriksa puluhan saksi. Penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak yang dicekal tinggal menunggu waktu. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan, namun memastikan seluruh proses penyidikan terus berjalan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kampus, Cendekia, Pasar & Niaga, Keuangan |











