Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif Kembali ke Taspen, KPK Jelaskan Alasan Pengembalian
![]() |
| KPK menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dana rampasan senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Penyaluran dana rampasan ini menegaskan bahwa Taspen merupakan pihak yang menanggung kerugian langsung dalam perkara tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana ini berasal dari penjualan kembali unit penyertaan reksa dana yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan. “KPK menyerahkan hasil penjualan kembali aset rampasan kepada PT Taspen setelah seluruh proses pemulihan aset selesai dilakukan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa 996.694.959,5143 unit penyertaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) telah diputuskan hakim untuk dirampas dan dikembalikan kepada Taspen sebagai pemulihan kerugian. Proses penjualan berlangsung pada 29 Oktober hingga 12 November 2025 untuk mengonversi aset tersebut menjadi nilai aktiva.
Asep menegaskan alasan dana harus diserahkan kepada Taspen: kerugian dari investasi fiktif ini terjadi pada dana peserta Taspen yang dikelola sebagai Tabungan Hari Tua dan dana pensiun. “Perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan bersama Antonius Kosasih mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp1 triliun,” katanya.
Dana rampasan kemudian ditransfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua Taspen di BRI cabang Veteran Jakarta. Selain itu, enam unit efek terkait investasi tersebut telah dialihkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Ekiawan sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti dalam valuta asing. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga dipidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti dalam berbagai mata uang.
Putusan pengadilan menegaskan bahwa seluruh aset yang menyebabkan kerugian pada Taspen wajib dipulihkan kepada lembaga tersebut. Karena itu, KPK menyerahkan kembali dana rampasan sebagai bagian dari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia |










