Tolak Legalkan Thrifting, Purbaya Singgung Logika Pajak pada Ganja
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA – Pemerintah kembali mempertegas sikap keras terhadap praktik thrifting yang mengandalkan impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak wacana untuk melegalkan aktivitas tersebut, sekalipun pelakunya bersedia membayar pajak demi mendapatkan legalitas.
“Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Barang bekas kan dilarang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, status pelanggaran hukum tidak berubah hanya karena pelaku ingin taat pajak. Untuk menggambarkan absurditas logika tersebut, Purbaya bahkan menyinggung contoh ekstrem. “Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah ganja jadi legal? Kan tidak,” katanya.
Purbaya mengungkap pemerintah telah mengantongi daftar importir yang memasukkan pakaian bekas dari luar negeri, terutama dari Tiongkok. Ia menyebut pengawasan semakin diperketat hingga pergerakan barang ilegal semakin mudah diidentifikasi. “Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa tukang impor,” ucapnya.
Ia meminta pelaku thrifting berhenti mengandalkan barang selundupan dan mulai membeli produk dalam negeri. Menurutnya, langkah ini juga menyangkut keberlangsungan industri tekstil nasional yang lama tertekan oleh melonjaknya barang impor murah. “Ke depan kita akan tindak. Sekarang pun kita periksa terus. Kalau tertangkap, tidak bisa seperti dulu lagi,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Keuangan |










