Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
2
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
18 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
3
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
4
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Cendekia

Insiden di Kabin Wings Air Berujung Pidana, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Insiden di Kabin Wings Air Berujung Pidana, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua.
Kamis, 20 November 2025 20:20 WIB

MEDAN – Penyidikan dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, LCK, memasuki tahap baru setelah Polda Sumatera Utara menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Megawati Zebua, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025).

Siti menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Sudah tahap I berkasnya. Berkas sudah dikirim ke JPU. Tinggal menunggu balasan JPU,” jelasnya. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti. 

Meski sudah berstatus tersangka, Megawati tidak ditahan. Menurut Siti, keputusan itu mempertimbangkan sikap kooperatif serta ancaman pidana yang berada di bawah lima tahun. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Megawati mendorong leher pramugari LCK viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung di pesawat Wings Air yang melayani rute Gunung Sitoli menuju Deli Serdang, Minggu (13/4/2025), beberapa saat sebelum pesawat bersiap lepas landas.

Megawati mengklaim insiden terjadi saat ia meminta ruang agar penumpang lain bisa melintas sekaligus bernegosiasi soal penempatan barang bawaan milik seorang pria lanjut usia yang hendak transit ke Padang. Ia menyebut situasi memanas karena terjadi kesalahpahaman dengan awak kabin.

Namun versi maskapai berbeda. Wings Air menyatakan Megawati membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin, hal yang bertentangan dengan prosedur keselamatan. “Awak kabin sudah memberi penjelasan agar koper dimasukkan ke bagasi kargo. Tapi pelanggan tidak kooperatif dan berusaha melepas label bagasi,” kata Danang, Selasa (15/4/2025).

Usai insiden, LCK membuat laporan ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Megawati melaporkan akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut karena menilai video viral terkait kejadian itu memuat narasi yang merugikannya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Parlemen
wwwwww