Lima Nama Dicekal dalam Kasus Pajak Djarum, Penyidikan Jampidsus Makin Mengarah
![]() |
| Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono |
JAKARTA – Penyidikan dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan yang menyeret PT Djarum dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, terus melebar. Sorotan publik menguat setelah pakar hukum menilai perkara ini mencerminkan praktik ekonomi rakus yang merugikan negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan praktik suap untuk mengurangi pajak perusahaan jelas menggerus pendapatan negara. Ia menyebut pola tersebut sebagai bagian dari serakahnomics, sebuah istilah yang menyoroti kebijakan ekonomi yang menguntungkan segelintir orang. “Hal seperti ini kontra produktif dengan kebijakan pemerintah. Ini merupakan ‘serakahnomics’,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Ia menilai lima orang yang dicegah ke luar negeri, termasuk Ken dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, harus diperiksa penyidik Jampidsus. “Semua memang harus diperiksa sejauh mana keterlibatannya, apakah bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan pencegahan terhadap lima nama sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa Ken masuk daftar tersebut. Empat nama lain adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang, sementara Heru tercatat sebagai Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang di bawah Grup Djarum. Adapun Karl Layman adalah pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak.
Pencegahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi pengurangan nilai pajak perusahaan periode 2016–2020. Selain pencegahan, penyidik Jampidsus juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan. “Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (18/11/2025).
Salah satu lokasi yang disasar merupakan rumah mantan pejabat berinisial KD, yang mengarah pada Ken Dwijugiasteadi. Namun Kejagung belum mengungkap barang bukti yang disita. Anang memastikan sejumlah saksi telah diperiksa. “Sudah ada beberapa orang diperiksa,” katanya.
Ia menambahkan penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan antara oknum pajak dan wajib pajak untuk mengecilkan nilai pajak dengan imbalan tertentu. “Ada pemberian, ada kesepakatan. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











