Rencana Hapus Utang Macet Calon Debitur FLPP, OJK Soroti Faktor Administrasi
![]() |
| Ketua DK OJK Mahendra Siregar menanggapi rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik calon debitur kredit perumahan FLPP. |
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa persoalan kredit macet di bawah Rp1 juta bukan penyebab utama banyaknya calon penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditolak. Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin menghapus utang macet kecil agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan rumah.
Menurut Mahendra, jumlah calon debitur yang gagal mendapatkan persetujuan karena masalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sangat kecil.
“Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya debitur dengan saldo di bawah Rp1 juta dan masuk kategori macet, jumlahnya sangat sedikit,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11).
Mahendra menambahkan, sebagian besar penolakan justru terjadi karena faktor administratif, bukan karena riwayat kredit macet.
“Dari total 103.261 permohonan kredit FLPP yang tidak disetujui, 42,9 persen disebabkan pengajuan yang tidak lengkap,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, ada pula calon debitur yang ditolak karena tidak memenuhi syarat penerima bantuan pembiayaan perumahan sesuai ketentuan program FLPP.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mendata calon debitur yang terhambat memperoleh KPR bersubsidi akibat catatan kredit kecil di SLIK OJK.
Rencana penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta itu disebut menjadi salah satu langkah untuk membuka akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terganjal masalah teknis.
Meski begitu, OJK mengingatkan pentingnya ketepatan data dan kelengkapan dokumen agar program FLPP dapat berjalan transparan dan tepat sasaran. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Keuangan |










