Lelucon Pandji Dinilai Lukai Nilai Sakral Toraja, Dijatuhi Sanksi Adat 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
![]() |
| Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan buntut candaan yang menyinggung budaya Toraja. |
JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono mendapat sanksi adat dari Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, setelah candaannya dianggap menyinggung nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, pada Jumat (7/11/2025). Dalam keputusan itu, Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi serta membayar tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar.
“Persembahan ini adalah simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin menjelaskan.
Ia menegaskan, sanksi ini bukan bentuk denda atau kemarahan, melainkan cara adat untuk memulihkan kehormatan dan keseimbangan spiritual masyarakat Toraja yang dianggap terganggu akibat candaan Pandji.
“Uang itu bukan denda, tapi bentuk tanggung jawab moral. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja,” tambahnya.
Benyamin menjelaskan, hukum adat Toraja berlandaskan filosofi keseimbangan antara manusia, alam, dan roh leluhur. Karena itu, ketika nilai adat dianggap dilanggar, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengembalikan harmoni melalui ritual dan simbol pengorbanan.
“Ini bukan soal tersinggung, tapi soal menjaga keseimbangan. Setiap pelanggaran harus ditebus agar keharmonisan antara manusia dan leluhur tidak rusak,” ujarnya.
Candaan Pandji yang menyentuh sisi ritual dan kematian dianggap melampaui batas kesopanan budaya Toraja. TAST menilai lelucon tersebut berpotensi merendahkan aspek sakral yang telah dijaga turun-temurun.
“Kami tidak memusuhi siapa pun. Tapi adat memiliki cara tersendiri untuk memulihkan martabat yang tercoreng. Itulah semangat sanksi ini,” kata Benyamin.
Meski keputusan adat sudah dijatuhkan, TAST tetap membuka peluang bagi Pandji untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Pandji diharapkan datang langsung ke Tana Toraja untuk berdialog dan menunjukkan itikad baik.
“Kami masih menunggu niat baik. Kalau Pandji datang dan menunjukkan sikap hormat, tentu ada jalan damai. Adat Toraja selalu memberi ruang maaf bagi yang tulus,” ujar Benyamin.
Namun, jika Pandji tidak merespons, lembaga adat akan mempertimbangkan sanksi lanjutan berupa kutukan adat, yang akan dipimpin oleh para tetua spiritual. “Itu bukan ancaman, tapi konsekuensi adat bagi yang mengabaikan tanggung jawab moral,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa humor, meski dianggap ringan, memiliki batas ketika bersinggungan dengan nilai-nilai budaya dan kepercayaan. Bagi masyarakat Toraja, adat bukan hanya tradisi, melainkan sistem moral dan spiritual yang hidup dalam keseharian mereka.
“Candaan bisa jadi hiburan, tapi juga bisa melukai jika tidak disertai empati budaya. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran, bukan permusuhan,” tutur Benyamin.
Sanksi terhadap Pandji menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki posisi kuat dalam menjaga kehormatan komunitas tradisional di tengah modernitas. Di mata masyarakat Toraja, setiap tindakan yang melukai martabat leluhur harus ditebus, bukan untuk balas dendam, tetapi demi memulihkan keseimbangan alam dan jiwa manusia.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar adat, tapi nilai-nilai yang menjaga kami tetap menjadi Toraja,” tutup Benyamin. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Kampus, Warga Bertuah |











