Kasus Penghinaan di Medsos, Polisi: Hanya Bahlil yang Bisa Lapor Sesuai UU ITE
![]() |
| Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).(foto: inilah.com/vonita betalia) |
JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, hanya bisa dimulai jika laporan disampaikan langsung oleh Bahlil sendiri. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menggolongkan pencemaran nama baik dan penghinaan sebagai delik aduan absolut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi. “Kemarin memang ada perwakilan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang datang ke Direktorat Siber untuk konsultasi, tapi belum sampai pada tahap pelaporan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ade menegaskan, kepolisian terbuka apabila Bahlil memutuskan menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan yang menyerang dirinya di media sosial. “Silakan, kalau yang bersangkutan merasa dirugikan atau menjadi korban kejahatan, bisa datang langsung melapor. Kami pasti akan tindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku tidak memperbolehkan orang lain, termasuk perwakilan partai atau tim hukum, membuat laporan atas nama pihak yang dirugikan. “Kasus seperti ini bersifat delik aduan absolut, artinya laporan harus dibuat langsung oleh korban yang merasa dicemarkan nama baiknya. Tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun,” jelasnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, yang menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menangani perkara di ranah digital agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi pihak lain.
“Pedoman ini dibuat agar tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkan UU ITE untuk kepentingan tertentu. Hanya korban langsung yang bisa membuat laporan,” ujar Ade Ary.
Diketahui, kasus dugaan penghinaan terhadap Bahlil mencuat di media sosial setelah sejumlah akun mengunggah komentar dan konten yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Meski sudah ramai diperbincangkan, hingga kini Bahlil belum mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Sementara itu, pengamat hukum menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prinsip penegakan hukum modern. “Delik aduan absolut dibuat agar penyidik tidak bisa bertindak tanpa dasar laporan dari korban. Ini bentuk perlindungan terhadap hak individu dan pencegahan kriminalisasi,” ujar seorang ahli hukum siber.
Dengan demikian, proses hukum baru dapat berjalan jika Bahlil secara pribadi datang ke kepolisian untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut. “Kami masih menunggu langkah resmi dari beliau,” pungkas Ade Ary. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











