MKD Diberi Mandat Awasi Proses Penonaktifan Anggota DPR Bermasalah
![]() |
| Ilustrasi anggota dewan (net) |
JAKARTA – Pimpinan DPR menindaklanjuti desakan publik dengan melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam proses penonaktifan sejumlah anggota parlemen. Langkah itu tertuang dalam surat resmi Nomor: B/496/PW.11.01/09/2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 September 2025.
Dalam surat tersebut, MKD diminta menjalin koordinasi dengan mahkamah kehormatan partai agar proses penonaktifan berjalan sesuai mekanisme.
“Pimpinan DPR meminta MKD segera berkoordinasi dengan mahkamah partai,” demikian bunyi surat tersebut, Jumat (5/9/2025).
Dasco menegaskan bahwa penonaktifan ini baru tahap awal sebagai bentuk respons partai terhadap keresahan masyarakat. Tahapan berikutnya akan diproses lebih lanjut oleh MKD.
"Mahkamah Kehormatan Dewan harus menindaklanjuti bersama mahkamah partai untuk memproses sesuai kebutuhan," kata Dasco.
Sejumlah fraksi sudah mengambil langkah. Fraksi NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach usai pernyataan keduanya memicu kontroversi. Fraksi PAN menyusul dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Sementara Fraksi Golkar juga tak tinggal diam, dengan menonaktifkan Adies Kadir dari posisi Wakil Ketua DPR.
Fenomena penonaktifan massal ini menunjukkan adanya tekanan kuat agar DPR membersihkan citra lembaga dari sikap dan pernyataan yang menimbulkan polemik publik. MKD kini dihadapkan pada tantangan besar: memastikan proses penindakan tidak sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menegakkan etika wakil rakyat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Parlemen |










