Home  /  Berita  /  Cendekia

Mobil Bersejarah Habibie Disita dari Ridwan Kamil, Statusnya Masih Menggantung

Mobil Bersejarah Habibie Disita dari Ridwan Kamil, Statusnya Masih Menggantung
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta.
Sabtu, 06 September 2025 13:49 WIB

JAKARTA – Mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL peninggalan Presiden ke-3 RI BJ Habibie kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, penyidik menghadapi persoalan pelik: mobil itu ternyata belum lunas pembayarannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan status pembayaran yang belum selesai menjadi perhatian serius sebelum mobil dilelang.

"Penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti agar tidak ada kendala jika dilelang. Tujuannya untuk optimalisasi asset recovery bagi negara," ucapnya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Jika nantinya majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, maka langkah lelang bisa ditempuh. KPK juga membuka kemungkinan keluarga Habibie untuk mengikuti proses lelang bila ingin kembali memiliki mobil itu.

"Mekanisme umumnya seperti itu," jelas Budi. 

Mobil tersebut kini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta sejumlah pengendali agensi iklan. Pada 10 Maret 2025 lalu, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk Mercedes-Benz 280 SL.

Meski demikian, hingga 179 hari setelah penggeledahan, KPK belum pernah memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Hal ini memunculkan tanda tanya publik terkait kelanjutan perannya dalam perkara tersebut.

Kini, mobil bersejarah yang pernah menjadi milik BJ Habibie itu tak hanya bernilai koleksi, melainkan juga menjadi simbol tarik-menarik antara proses hukum, pemulihan aset negara, dan sejarah keluarga presiden ketiga Indonesia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww