Putusan Bersejarah: Qantas Didenda Rp950 Miliar atas PHK Massal
![]() |
| Pesawat milik maskapai Qantas saat mendarat di Bandara Internasional Canberra, Australia. (Foto: region.com.au) |
JAKARTA – Pertarungan panjang ribuan pekerja Qantas akhirnya berbuah manis. Setelah lima tahun menempuh jalur hukum, mereka berhasil membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami pada 2020 adalah ilegal.
Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda sebesar A$90 juta atau hampir Rp1 triliun kepada maskapai terbesar di negeri itu. Hakim Michael Lee menegaskan, keputusan ini bukan sekadar sanksi, melainkan pelajaran penting bagi dunia usaha.
“Ini peringatan nyata bahwa tidak ada perusahaan, sekecil atau sebesar apa pun, yang boleh bermain-main dengan nasib pekerja,” tegas Lee, Senin (18/8/2025).
Serikat Pekerja Transportasi Australia menyebut putusan ini sebagai denda terbesar sepanjang sejarah korporasi di negara tersebut. Mereka menilai TAThasil ini merupakan kemenangan pekerja yang selama bertahun-tahun melawan tekanan besar perusahaan raksasa.
“Pertarungan ini seperti David melawan Goliath. Hari ini para pekerja akhirnya menang dan mendapat keadilan,” ungkap serikat dalam pernyataannya.
Dari total denda, sebanyak A$50 juta akan diberikan langsung kepada serikat pekerja. Hukuman ini juga melengkapi kompensasi senilai A$120 juta yang sudah dijanjikan Qantas pada 2024.
Manajemen Qantas sebelumnya berdalih bahwa kebijakan alih daya dilakukan demi efisiensi ketika pandemi COVID-19 melumpuhkan industri penerbangan. Namun pengadilan menolak mentah-mentah alasan itu, menegaskan bahwa PHK massal 1.700 pekerja darat tidak sah secara hukum.
Dengan putusan ini, Qantas bukan hanya menanggung kerugian miliaran dolar Australia, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal penting maskapai nasional tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kuliner |











