Haji Khusus Rasa Reguler? KPK Minta Warga Lapor Ketimpangan Fasilitas
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan ketimpangan fasilitas haji yang terjadi dalam masa kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan ini berkaitan dengan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menerima banyak informasi soal ketidaksesuaian fasilitas yang diterima jemaah. Beberapa di antaranya membayar jalur haji khusus, namun memperoleh layanan seperti jemaah haji reguler.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, informasi langsung dari jemaah sangat dibutuhkan untuk menguatkan proses penyidikan. KPK berharap laporan masyarakat dapat mengungkap pola penyelewengan yang terjadi selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya.
KPK juga mengendus adanya praktik serupa dalam pendaftaran haji furoda. Jalur ini dikenal sebagai yang paling mahal karena tanpa antrean resmi pemerintah. Namun, sejumlah jemaah furoda justru disebut mendapatkan fasilitas setara haji khusus.
“Ini informasi yang masuk juga ke kami, ada yang daftarnya itu furoda. Ini lebih mahal lagi, furoda. Tapi barengnya sama haji khusus,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Asep menambahkan, KPK saat ini tengah mendalami berbagai bentuk ketimpangan layanan yang diterima para jemaah. Salah satu indikasi kuat ialah tumpang tindih fasilitas antar-jalur yang diduga terjadi akibat permainan kuota haji di internal Kementerian Agama.
“Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu. Karena penambahan menjadi, penambahannya lebih banyak,” jelasnya.
KPK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu menyampaikan laporan. Semua aduan akan digunakan sebagai dasar memperluas cakupan penyidikan terhadap dugaan rasuah yang kini tengah didalami. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |










