Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
18 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
18 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Bayar Pajak Disejajarkan dengan Zakat, Ekonom Ingatkan Struktur Ekonomi Masih Rapuh

Bayar Pajak Disejajarkan dengan Zakat, Ekonom Ingatkan Struktur Ekonomi Masih Rapuh
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan.
Senin, 18 Agustus 2025 19:14 WIB

JAKARTA – Pemerintah mulai memunculkan narasi baru soal pajak yang disebut sejalan dengan kewajiban moral dan agama. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf, sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap negara dan sesama.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan soal arah kebijakan fiskal ke depan, termasuk potensi peningkatan beban pajak yang akan ditanggung publik.

“Bu Sri Mulyani telah mengatakan bahwa kira-kira sebagian rezeki kita ada untuk pajak dan ada untuk sedekah,” ujar Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, Senin (18/8/2025).

Menurut Deni, pernyataan tersebut menunjukkan niat kuat pemerintah untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang. Intensifikasi pajak bakal ditempuh lewat pengetatan kepatuhan dan efisiensi administrasi, bukan dengan menciptakan jenis pajak baru.

“Indikasinya jelas. Pemerintah akan semakin gencar mengejar target pajak, tidak hanya tahun depan, tapi juga tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Namun Deni mengingatkan bahwa ekspansi penerimaan pajak harus memperhitungkan kondisi struktural ekonomi yang masih belum inklusif. Dengan 59 persen tenaga kerja berada di sektor informal, hanya sebagian kecil masyarakat yang benar-benar menjadi basis pajak aktif.

“Hanya 17 juta dari 145 juta penduduk usia kerja yang terdata bayar atau lapor pajak. Basisnya sangat kecil,” ungkapnya.

Jika tekanan terhadap kelompok wajib pajak formal terus meningkat tanpa perbaikan sistem dan regulasi, Deni memperingatkan kemungkinan munculnya risiko “kelelahan fiskal”, terutama di sektor UMKM dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.

“Tidak semua peningkatan penerimaan pajak bisa dipaksakan dalam jangka pendek. Struktur ekonomi kita belum mendukung itu,” tambahnya.

Dalam lima tahun terakhir, komposisi penerimaan negara makin tergantung pada pajak. Proporsinya naik dari 77 persen menjadi 86 persen. Sebaliknya, pendapatan negara dari sumber daya alam menurun dari 23 persen menjadi 14 persen.

Meski ada peningkatan penerimaan, tax ratio Indonesia masih tertahan di kisaran 10 hingga 12 persen, jauh di bawah negara-negara tetangga.

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada rencana pengenaan pajak baru dalam RAPBN 2026. Target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dari proyeksi 2025.

“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada seperti UU HPP. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” katanya, Sabtu (16/8/2025).

Fokus pemerintah tahun depan berada pada optimalisasi reformasi internal, termasuk pemanfaatan coretax, penguatan pengawasan digital, serta pertukaran data antar lembaga.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan tax ratio menjadi 10,47 persen terhadap PDB seiring target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Pasar & Niaga
wwwwww