Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
15 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
15 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Jual Sabu kepada Polisi, Bandar Narkoba di Serang Ditangkap

Jual Sabu kepada Polisi, Bandar Narkoba di Serang Ditangkap
Ilustrasi bandar narkoba. (Foto; Istimewa)
Minggu, 12 Juni 2022 14:22 WIB
JAKARTA - Pemuda inisial MA (26) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba. Ternyata, pelanggannya merupakan anggota polisi yang sedang menyamar.

MA warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Dia ditangkap diamankan di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka, diperoleh 2 paket sabu dan sebuah timbangan elektronik.

"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Desa Cijeruk pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (11/6).

Michael mengungkapkan, tertangkapnya pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga pada aktivitas pelaku di sebuah kontrakan. Disinyalir pelaku menjual narkoba jenis sabu.

Berawal dari informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman. Untuk menangkap pelaku petugas berpura-pura sebagai pemakai narkoba dan menyamar menjadi pembeli pelaku.

Tidak memakan waktu lama, Petugas yang menyamar berhasil menentukan waktu dan tempat untuk melakukan transaksi pembelian narkoba dengan pelaku.

Usai mendapatkan waktu dan tempat untuk melakukan transaksi, petugas langsung bergerak ke lokasi. "Setelah melakukan transaksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka," kata Michael.

Saat digeledah dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu lainnya di saku celana. "Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar sabu di Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," kata Michael.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Binawidya
wwwwww