Viral 'Resto Padang non Halal' Legislator Sumbar Geram
![]() |
| Ilustrasi menu masakan padang. (gambar: ist./diadona) |
"Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau?" kata Guspardi sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Baca Juga: Guspardi Gaus: Instruksi Jokowi soal Kartu BPJS Jadi Syarat Beli Tanah Absurd
Baca Juga: Picu Polemik Terkait Covid-19, Zulhas Tegur Guspardi Gaus dan 2 Kader PAN Lainnya
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun di rantau.
Sementara itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi restoran pasca kabar menu restoran ini viral di media sosial.
Baca Juga: Guspardi Undang Masyarakat Sumbar Bahas DIM di DPR
Baca Juga: Guspardi Gaus minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Ponpes di Lamongan
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan, ternyata usaha makanan padang daging babi yang berlokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah lama tidak beroperasi.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus |










