Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kampus

Antisipatif, DPR Dorong Revisi UU Haji dan BPKH

Antisipatif, DPR Dorong Revisi UU Haji dan BPKH
Legislator Fraksi PKB DPR RI Marwan Dasopang (tengah) dalam diskusi soal haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. (foto: gosumbar.com/dzulfiqar)
Kamis, 02 Juni 2022 16:32 WIB
JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Persiapan Ibadah Haji 1443 H", Kamis (2/6/2022) di Jakarta.

Dalam separuh acara yang sempat dihadiri GoSumbar.com itu, terpantau bertindak sebagai narasumber yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin.

Dalam kesempatan itu, Marwan menyatakan bahwa Undang-Undang Haji maupun Undang-Undang BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus direvisi di masa mendatang. Ini penting guna mengantisipasi beberapa hal terkait haji di masa mendatang yang bersifat perubahan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.

"Harus segera ada revisi UU. Baik UU Haji maupun UU BPKH. Kalau tidak diantisipasi saya khawatir keuangan kita kolaps," kutipan pernyataan Marwan dalam diskusi.

Kondisi terkini yang tengah terjadi adalah biaya haji 2022 yang naik karena adanya perubahan teknis di Arab Saudi seperti pelibatan korporasi lokal saudi dan ketentuan kuota haji untuk Indonesia yang baru muncul belakangan setelah biaya haji diketok pemerintah dan DPR. "Jamaah 105 ribu dengan jamaah 112 ribu, itu mempengaruhi angka-angka," ujarnya mengilustrasi.

Makanya, kata Marwan, Komisi VIII akan membuka satu per satu item-item yang diajukan Kementerian Agama.

Ada juga ketentuan dari Saudi bahwa calon jamaah berusia diatas 65 tahun tidak diperkenankan berhaji. Hal ini, tentu akan memengaruhi jumlah calon jamaah yang perlu diantisipasi pemerintah. Ilustrasinya, calon jamaah haji bisa berkurang dua orang ketika satu orang dari sepasang suami-istri ternyata berusia diatas 65 tahun, kemudian satu diantara keduanya memilih batal berangkat lantaran pasangannya juga tak diizinkan berhaji.

Menyikapi berbagai situasi terkini soal haji, kata Marwan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah agar tetap memberangkatkan jamaah haji taun ini. Mengenai kebutuhan anggaran sebagai dampak dari naiknya ongkos haji taun ini formulasi dukungan dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji dan dari optimalisasi nilai manfaat dana haji BPKH, semoga bisa menjadi solusi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus
wwwwww