Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
21 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
20 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Kendaraan Baru Sudah Pakai Plat Putih Tulisan Hitam, Jangan Heran Jika Bertemu di Jalan Raya, Ini Gunanya..

Kendaraan Baru Sudah Pakai Plat Putih Tulisan Hitam, Jangan Heran Jika Bertemu di Jalan Raya, Ini Gunanya..
Ilustrasi plat kendaraan dengan dasar putih tulisan hitam (net)
Kamis, 02 Juni 2022 13:10 WIB
JAKARTA - Jika anda sekarang melihat ada beberapa kendaraan menggunakan plat putih namun tulisan hitam bukan merah di jalan raya, itu bukan berarti itu plat sementara. Namun itu merupakan plat kendaraan resmi yang diberlakukan untuk mendukung pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE).

Saat ini di beberapa kota, yang sudah menerapkan bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE), sudah mulai berlaku.

"Ini diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Namun Sambodo belum mau merinci terkait perubahan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri terkait perubahan pelat nomor putih tersebut. "Polda Metrro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Masih menunggu arahan Korlantas," ujar Sambodo.

Sebelumnya, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Pelat warna dasar hitam berpotensi salah untuk proses identifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:riau.antaranews.com
Kategori:Kabar Bertuah, Warga Bertuah, Binawidya
wwwwww