Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
20 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
20 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
59 menit yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  Cendekia

Senator: Luhut Bisa Kena Pasal Sebar Hoaks

Senator: Luhut Bisa Kena Pasal Sebar Hoaks
Ilustrasi pidana hoaks. (ilustrasi: pidana hoaks)
Selasa, 15 Maret 2022 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Rachman Thaha dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/3/2022), mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks karena mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna Medsos di Indonesia setuju penundaan pemilu 2024.

"Menko Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air," kata Abdul Rachman Thaha sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Saat klaim berlawanan dari data Luhut muncul, kata Abdul Rachman Thaha, "Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu,".

"Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha, kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks," tukasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Kampus
wwwwww