Senator: Luhut Bisa Kena Pasal Sebar Hoaks
![]() |
| Ilustrasi pidana hoaks. (ilustrasi: pidana hoaks) |
Selasa, 15 Maret 2022 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Rachman Thaha dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/3/2022), mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks karena mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna Medsos di Indonesia setuju penundaan pemilu 2024.
"Menko Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air," kata Abdul Rachman Thaha sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Saat klaim berlawanan dari data Luhut muncul, kata Abdul Rachman Thaha, "Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu,".
"Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha, kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks," tukasnya.***











