Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
21 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dukcapil Bentuk Satgas

Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dukcapil Bentuk Satgas
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (kiri) bersama Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: dok. puspen)
Selasa, 24 Agustus 2021 07:10 WIB
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri, membentuk Satgas (Satuan Tugas) Supervisi pelayanan dokumen kependukan di daerah, menyusul temuan diberlakukannya syarat tambahan pengurusan Adminduk.

Dalam rilisnya yang dikutip, Selasa (23/8/2021), Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, "Satgas ini dibentuk juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19,".

"Dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial," terang Zudan.

Mengutip GoNEWS.co, sebanyak 10 Disdukcapil kabupaten/kota terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.

Menurut Zudan, kekeliruan jajaran Dikdukcapil daerah dalam memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, menjadi pemicu munculnya syarat-syarat tambahan pengurusan Adminduk di daerah.

Zudan menjelaskan, kedua aturan tersebut sebetulnya mereformasi dan menderegulasi pelayanan Adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, Balai Kota
wwwwww