Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dukcapil Bentuk Satgas
![]() |
| Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (kiri) bersama Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: dok. puspen) |
Dalam rilisnya yang dikutip, Selasa (23/8/2021), Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, "Satgas ini dibentuk juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19,".
"Dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial," terang Zudan.
Mengutip GoNEWS.co, sebanyak 10 Disdukcapil kabupaten/kota terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.
Menurut Zudan, kekeliruan jajaran Dikdukcapil daerah dalam memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, menjadi pemicu munculnya syarat-syarat tambahan pengurusan Adminduk di daerah.
Zudan menjelaskan, kedua aturan tersebut sebetulnya mereformasi dan menderegulasi pelayanan Adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Kampus, Balai Kota |











