Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
18 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
18 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemendikbud Dorong Penuntasan Segera Insiden Siswi non Muslim Diminta Kenakan Hijab

Kemendikbud Dorong Penuntasan Segera Insiden Siswi non Muslim Diminta Kenakan Hijab
Ilustrasi hijab. (gambar: thinkstock)
Sabtu, 23 Januari 2021 15:40 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyatakan, pihaknya mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan siswi non muslim Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, yang dipaksa menggunakan hijab.

Dalam pernyataan resmi yang diterima GoNews.co pada Sabtu (23/1/2021), Wikan menyatakan bahwa sanksi tegas terhadap setiap pelaku harus diterapkan. Kecepatan penanganan persoalan ini penting untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di SMKN 2 Padang maupun di sekolah-sekolah di daerah lain.

Ia menjelaskan, seragam sekolah untuk siswa tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014.

"Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan," jelas Wikan.

Sebelumnya, video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Video itu menggambarkan peristiwa adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim. Ia keberatan anaknya mengenakan hijab.

"Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak," kata EH.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww