Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
19 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
6
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
37 menit yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Kasus Ahok Sangat Profesional, Ini Penjelasannya

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Kasus Ahok Sangat Profesional, Ini Penjelasannya
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. (tempo.co)
Sabtu, 13 Mei 2017 08:56 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan, pro dan kontra atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merupakan risiko yang tak bisa dielakkan.

Untuk diketahui majelis hakim memvonis Ahok, terdakwa penistaan agama, dua tahun kurungan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara.

Hamdan Zoelva menilai majelis hakim kasus Ahok telah melakukan tugas dan kewajibannya secara profesional.

“Sebenarnya hakim tidak boleh tunduk pada tekanan aksi massa dari pihak mana pun, baik yang pro maupun yang kontra-Ahok. Sepanjang saya mendengarkan pertimbangan putusannya, majelis hakim persidangan Ahok sangat profesional,'' kata Hamdan,, Jumat, 12 Mei 2017, seperti dikutip dari tempo.co.

Menurut Hamdan, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan baik dan lengkap seluruh yang hal yang mendasari putusannya.

''Adapun reaksi akibat putusan yang tidak bisa dihindari merupakan risiko suatu putusan. Putusan pasti menimbulkan pro dan kontra. Hal itu tidak bisa dihindari,'' katanya.

Pro dan kontra dalam kasus ini sudah ditengarai Hamdan sejak awal. ''Sebab, sejak awal, kasus ini sudah terbelah dalam kelompok pro dan kontra,'' tutur Hamdan Zoelva.

Ia berujar, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim bisa menempuh upaya hukum yang disediakan melalui pengacara Ahok, yakni banding sampai kasasi atau upaya hukum lain yang diberikan konstitusi hukum yang berlaku di negara ini.*** 

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Cendekia
wwwwww