Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
19 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
19 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Kesehatan

BPJS Kesehatan Bisa untuk Klaim Kacamata, Ini Caranya...

BPJS Kesehatan Bisa untuk Klaim Kacamata, Ini Caranya...
Ilustrasi kacamata. (foto: ist.)
Selasa, 22 Maret 2022 17:32 WIB
JAKARTA - Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan alat bantu kesehatan seperti kacamata. Demikian informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan yang dibaca, Selasa (22/3/2022).

Layanan ini berupa subsidi dana dari BPJS Kesehatan untuk kepemilikan kacamata. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan. Berikut rinciannya:

Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000

Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000

Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000

Jadi manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya untuk berobat di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan seperti alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Untuk meng-klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1) Mintalah rujukan ke poli mata dari Faskes 1

2) Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) sesuai prosedur dari poli.

3) Terima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Optik yang dituju dalam resep tentu adalah optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

4) Legalisir resep kacamata ke loket RS sebelum mendatangi optik yang dituju.

5) Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Kampus
wwwwww