Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
14 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
14 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Restrukturisasi Anggaran Makan Bergizi Wajib Selesai 2028, MK Sahkan Penggunaan APBN 2026

Restrukturisasi Anggaran Makan Bergizi Wajib Selesai 2028, MK Sahkan Penggunaan APBN 2026
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis, 30 Juli 2026 17:26 WIB

JAKARTA - Kepastian hukum terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program tersebut sah secara hukum dan tidak melanggar konstitusi.

Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Hakim memastikan landasan regulasi yang mengatur penganggaran program ini di tahun berjalan tidak cacat prosedur.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Hakim MK Suhartoyo.

Wajib Keluar dari Postur Pendidikan

Kendati mengesahkan penggunaan APBN 2026, majelis hakim memberikan catatan penting terkait instrumen penganggaran di masa depan. Program MBG dinilai bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga alokasi dananya harus berdiri sendiri.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegasnya.

Hakim juga memerintahkan agar putusan tersebut segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai rujukan hukum yang mengikat seluruh instansi pemerintahan.

Rangkaian Panjang Pembuktian

Keputusan ini diambil setelah MK melewati serangkaian tahapan pembuktian yang komprehensif. Sidang perdana digelar Rabu (12/2/2026), menyusul registrasi perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pemohon pada awal bulan yang sama.

Dalam prosesnya, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari berbagai sudut pandang. Keterangan dari pihak pemohon disampaikan Senin (15/6/2026). Sementara itu, argumentasi ahli yang mewakili Presiden dan DPR didengarkan secara bergantian pada Selasa (23/6/2026) dan Rabu (1/7/2026) guna mendapatkan gambaran utuh mengenai arsitektur APBN tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww