Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
19 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
8 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Rincian Lengkap Tukin TNI Terbaru, Tertinggi Capai Rp48 Juta

Rincian Lengkap Tukin TNI Terbaru, Tertinggi Capai Rp48 Juta
Presiden Prabowo Subianto.
Rabu, 29 Juli 2026 12:04 WIB

JAKARTA - Kebijakan penyesuaian penghasilan bagi aparatur negara di sektor pertahanan resmi diberlakukan. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Skema Penyesuaian Tunjangan

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pencairan tukin di lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 memuat ketentuan bagi pegawai Kemenhan. Regulasi terbaru ini diketahui terbit Rabu (29/7/2026) dan saat ini tinggal menunggu publikasi resmi melalui portal JDIH Setneg.

Dalam salinan dokumen tersebut, tercatat adanya perubahan proporsional pada besaran tunjangan jika dibandingkan dengan aturan terdahulu. Pejabat setingkat Kepala Staf Angkatan dengan pangkat bintang empat kini berhak atas tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan. Jumlah ini mengalami peningkatan dari standar sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp37,81 juta per bulan.

Perbandingan Kelas Jabatan

Bagi perwira tinggi setingkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, alokasi tukin yang baru mencapai Rp44,87 juta per bulan. Sebelumnya, tunjangan operasional untuk kelompok jabatan ini berada di angka Rp34,9 juta.

Tidak hanya menyasar perwira tinggi, prajurit yang berada di struktur paling bawah juga merasakan dampak kebijakan ini. Kelas jabatan 1 di tubuh TNI kini menerima tukin Rp2,5 juta per bulan, naik dari Rp1,9 juta yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Selanjutnya, kelas jabatan 2 mendapatkan alokasi Rp2,9 juta, meningkat dari aturan lama yang mematok nilai Rp2 juta per bulan.

Menunggu Aturan Turunan

Pelaksanaan pembayaran tukin dengan nominal baru ini tinggal menunggu penyelesaian aturan tata laksana di lapangan. Saat ini, instansi terkait tengah merumuskan draf Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) serta Peraturan Panglima (Perpang) sebagai pedoman teknis pendistribusian tunjangan tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Balai Kota
wwwwww